NAMA : GUNTUR AFRIZAL R
NPM :
13113789
KELAS : 1KA24
A.
Pelapisan
Sosial
Bersumber dari
artikel di Wikipedia yang mengartikan Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para
anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin
adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Statifikasi sosial menurut
Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai
dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1.
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan
anggota masyarakat
ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam
berbagi kepada sesama.
2.
Ukuran kekuasaan dan wewenang, Seseorang yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering
tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya,
kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar
akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya
dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti
profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika
gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang
dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak
benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi,
menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
1. Sistem
pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta
Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra
(golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki
kasta)
2. Sistem
pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati
jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut. Kesamaan
derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam
bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal
yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam
Undang-Undang 1945.
Para pendapat
sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori
tentang pelapisan masyarakat. seperti:
1. Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis
dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
4. Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
5. Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan
di dalam proses produksi.
B. Kesamaan Drajat
Kesamaan Derajat dapat dikatakan
sebagai sesuatu yang memiliki status, tingkatan yang sama dalam
lingkungan atau daerahnya. Kesamaan derajat dalam istilah dibidang
Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau mengistimewakan
seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu memliki harta
berlimpah atau tidak, karena di mata Tuhan semua makhluk ciptaannya itu sama,
hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.
Manusia diciptakan sebagai makhluk
sosial, karena manusia hidup harus saling membantu dengan sesamanya. Karena
diluar sana masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan
kita, setiap manusia sama derajatnya. Mungkin saat ini banyak sikap saling
memilih, oleh karena itu negara ini tidak berkembang, kini saatnya bukannya
saling mendiskriminasi, tetapi saling melihat diri, sikap dan perilaku kita.
Kesamaan derajat terkadang
membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi
ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan atau
kenyataannya. Karena mereka tak ingin diperlakukan tak adil dengan semua yang
akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat, karena kedua hal
ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.
Pasal-pasal mengenai persamaan Hak :
1. Pasal
28 A, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
2. Pasal
28 B, 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan
diskriminasi.
3. Pasal
28 C, 1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. 2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
4. Pasal
28 D, 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
5. Pasal
28 E, 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak
kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal
28 F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal
28 G, 1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
8. Pasal
28 H, 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan 2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak miliki tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
9. Pasal
28 I, 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. 2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 28 J,
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ada 3 hak
asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
1. Hak
Hidup (life)
2. Hak
Kebebasan (liberty)
3. Hak
Memiliki (property)
C.
Elite dan
Massa
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa
dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Massa (mass)
atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam
kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak
terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan
berlangsung lama.
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa:
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu
yang anonim.
3. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar